Jakarta (gokepri.com) – Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hingga permohonan ini dikabulkan oleh MK.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin 16 Oktober 2023.
Putusan terakhir itu menyatakan, batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Artinya hal ini memberikan peluang kepada Putra Sulung Joko Widodo yang juga sebagai Walikota Solo untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden.
“Dengan diktum itu putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. usianya belum sampai 40 tahun tapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” ujar Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Senin 16 Oktober 2023.
Hanya saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Hal itu diucapkan Jokowi ketika ditanya mengenai apakah putra sulungnya bakal maju sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 ini.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin 16 Oktober 2023. (*)
sumber: cnbcindonesia









