JAKARTA (gokepri) — Pemerintah melonggarkan aturan akses kredit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Melalui kesepakatan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemohon dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga Rp1 juta kini tetap bisa mengajukan pembiayaan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kebijakan ini sebagai terobosan untuk memperluas akses kepemilikan rumah. Selama ini, catatan kredit sekecil apa pun kerap menjadi penghalang dalam proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
“Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 April 2026. Ia menegaskan, keputusan tersebut hasil serangkaian pembahasan dengan OJK.
Baca Juga: Cek SLIK Hingga Aduan di Batam Cernival, OJK Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Menurut dia, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah. Akses pembiayaan dinilai sebagai titik krusial yang selama ini menghambat realisasi program tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan dukungan lembaganya terhadap kebijakan ini. OJK, kata dia, telah menyetujui sejumlah penyesuaian dalam sistem SLIK untuk mendukung sektor perumahan.
Salah satu perubahan utama adalah penyaringan data kredit. Dalam laporan SLIK ke depan, hanya kredit dengan nilai di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan sebagai pertimbangan utama. Selain itu, pembaruan data pelunasan kredit dipercepat menjadi maksimal tiga hari setelah pembayaran.
“OJK mendukung penuh program 3 juta rumah,” kata Friderica.
OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera guna mempercepat proses pembiayaan. Di saat yang sama, lembaga ini menegaskan bahwa informasi dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan persetujuan kredit oleh bank atau lembaga keuangan.
Langkah ini mengubah pendekatan lama yang cenderung kaku dalam menilai kelayakan kredit. Selama ini, catatan tunggakan kecil—sering kali berasal dari pinjaman konsumtif—bisa menggugurkan peluang masyarakat untuk memperoleh KPR subsidi.
Secara historis, masalah akses pembiayaan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam program perumahan nasional. Di satu sisi, pemerintah mendorong pembangunan massal. Di sisi lain, perbankan tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit untuk menjaga kualitas aset.
Kebijakan baru ini mencoba menjembatani dua kepentingan tersebut. Pemerintah memperluas akses, sementara risiko kredit tetap berada dalam penilaian lembaga keuangan.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini belum berlaku langsung. OJK menyebut penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada industri jasa keuangan membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
“Kami butuh waktu untuk penyesuaian sistem,” ujar Friderica. Ia menargetkan kebijakan ini mulai berjalan paling lambat akhir Juni 2026. ANTARA
Baca Juga: Mengapa Banyak UMKM Batam Gagal Dapat Pinjaman Modal Rp20 Juta?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








