Batam (Gokepri.com) – Bisnis pertambangan di Kepri meninggalkan masalah. Puluhan perusahaan meninggalkan lubang-lubang bekas galian tambang setelah isinya dikuras. Mereka wajib menguruk dan menghijaukan lagi bekas tambang itu.
Data Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri menunjukkan ada 43 perusahaan yang wajib reklamasi pascatambang. Hingga izin operasi habis, mereka malah meninggalkan saja bekas tambangnya sehingga membuat lubang-lubang di sekujur provinsi ini.
Menurut aturan, reklamasi pascatambang wajib dimulai 30 hari setelah tak ada lagi penambangan. Kenyataannya sudah bertahun-tahun mereka mengabaikan galian bekas tambang itu.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Hendri Kurniadi mengungkapkan sebanyak 43 perusahaan itu melakukan kegiatan pertambangan bauksit, pasir darat dan granit di Kabupaten Bintan, Tanjungpinang, Lingga dan Karimun sejak beberapa tahun lalu.
Sebanyak 38 perusahaan di antaranya belum melaksanakan pemulihan lingkungan, meski sudah menyetorkan dana jaminan pascatambang sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
“Lima perusahaan lainnya sudah melaksanakan kewajibannya sehingga dana jaminan pemulihan lingkungan dapat dicairkan,” ujar dia seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (9/2/2021).
Dana pascatambang milik perusahaan-perusahaan itu, yang disimpan di sejumlah bank di Kepri mencapai Rp164 miliar. Dana tersebut dapat dicairkan oleh pihak perusahaan setelah melakukan kegiatan pemulihan lingkungan di lokasi yang ditambang.
“Kami sudah memberi tiga kali surat teguran kepada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya melakukan pemulihan lingkungan,” kata Hendri, yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Kadis ESDM Kepri.
Hanya saja, pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang tak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan pemulihan bekas tambang.
Kewajiban menguruk dan melakukan penghijauan kembali bekas tmabang tercantum dalam UU Mineral dan Batu Bara serta dalam PP No.78/2010 tentang reklamasi dan pascatambang.
Reklamasi yang dimaksud adalah upaya memulihkan kualitas ekosistem dan lingkungan di lubang bekas tambang.
Hendri mengatakan perbaikan lingkungan merupakan tanggung jawab perusahaan yang wajib dilaksanakan setelah mengeruk mineral dari perut bumi.
Kewenangan penanganan perusahaan pascatambang beralih dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi sejak tahun 2016.
Sejak tahun 2018, kata dia laporan terkait reklamasi pascatambang dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
Pemerintah terus menggesa agar perusahaan-perusahaan itu segera memulihkan lingkungan yang rusak sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Pihak perusahaan yang belum memahami teknis pelaksanaan pemulihan lingkungan, termasuk laporan kegiatan, dapat berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kepri.
Reklamasi pascatambang diawasi dan dinilai oleh inspektur tambang. Mereka merupakan ASN dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di Dinas ESDM Kepri.
“Pada prinsipnya, pemerintah ingin kegiatan tersebut segera terlaksana sehingga pemulihan lingkungan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Sejumlah perusahaan sudah melakukan perbaikan lingkungan, namun terbentur laporan. Sebaiknya permasalahan ini dikoordinasikan jika mengalami kendala,” ujarnya.
Ia memberi apresiasi kepada pihak perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya, memperbaiki lingkungan yang rusak akibat pertambangan. Perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya, dan menerima dana jaminan pemulihan lingkungan yakni PT Antam Resourcindo, PT Alam Indah Purnama Panjang dan PT Sahnur.
PT Antam dapat menjadi perusahaan percontohan yang mampu memulihkan lingkungan yang rusak akibat pertambangan menjadi kawasan yang indah di perkotaan Kijang, Kabupaten Bintan.
“Dalam pelaksanaan reklamasi, ada ditemukan berbagai persoalan yang akibat regulasi dan perubahan fungsi lingkungan. Namun ini tetap ada solusi,” katanya.
(can)
|Baca Juga:









