Pulau Citlim Rusak, Pemerintah Bergerak Tertibkan Tambang di Kepri

Pulau citlim kepri
Anggota DPR RI Endipat Wijaya. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Pemerintah pusat bergerak menindak aktivitas tambang bermasalah di Kepulauan Riau. Langkah ini merespons desakan Anggota DPR RI Endipat Wijaya terkait penertiban izin usaha pertambangan (IUP) yang merusak lingkungan, khususnya di Pulau Citlim.

Endipat gencar menyuarakan pentingnya penertiban izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak sesuai aturan, terutama yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Salah satu titik sorotan adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun. Pulau kecil berluas kurang dari 23 Km persegi itu diduga mengalami kerusakan signifikan akibat penambangan pasir. Investigasi lapangan terbaru menemukan satu perusahaan tambang masih aktif beroperasi, sementara dua lainnya telah menghentikan kegiatan setelah izin mereka tidak lagi berlaku.

Endipat sejak awal menegaskan, penertiban IUP bermasalah tidak boleh ditunda. Ia menyebut, Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan memiliki kerentanan tinggi terhadap eksploitasi lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada keberlanjutan.

“Kami butuh langkah konkret. Jika tambang-tambang ini tidak sesuai kaidah dan merusak, harus ditertibkan. Jangan sampai Kepri hanya jadi tempat eksploitasi tanpa tanggung jawab,” ujar Endipat.

Politikus muda berlatar belakang teknik pertambangan, yang juga pimpinan BAKN DPR itu, menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara beretika dan profesional. Ia menyatakan, kegiatan tambang bisa menjadi tulang punggung ekonomi nasional, asalkan dilakukan dengan tata kelola yang benar, legal, dan bertanggung jawab.

Pulau Citlim kini menjadi perhatian banyak pihak. Masyarakat sipil dan akademisi mendorong penanganan kasus ini menjadi pintu masuk reformasi tata kelola tambang di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Endipat menyatakan, pihaknya akan terus memantau proses ini. Ia siap mendorong langkah strategis pemerintah pusat untuk melindungi pulau-pulau kecil di Kepri dari kerusakan ekologis. “Kita tidak boleh membiarkan warisan alam Kepri rusak begitu saja. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat dan masa depan generasi,” tegasnya.

Baca Juga: Endipat Wijaya: SOP Penangkaran Buaya di Pulau Bulan Harus Diperbaiki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait