PT Schneider Absen, DPRD Batam Jadwalkan Lagi RDP PHK Sepihak

DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat terkait pemutusan hubungan kerja sepihak di PT Schneider, Rabu (7/7/2021),
DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat terkait pemutusan hubungan kerja sepihak di PT Schneider, Rabu (7/7/2021),

Batam (gokepri.com) – DPRD Kota Batam menjadwalkan lagi rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Schneider. Penjadwalan ulang ini dilakukan karena dalam RDP pada Rabu (7/7/2021), pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan pimpinan tidak ada di tempat.

“Karena dari pihak perusahaan tidak hadir, maka RDP akan dijadwalkan kembali,” kata anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa.

PHK sepihak itu diadukan mantan karyawan PT Schneider kepada DPRD Batam, salah satunya oleh Zulkarnaen yang telah bekerja di perusahaan itu selama 16 tahun. Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang berlokasi di Batamindo Industrial Park, Mukakuning, Kota Batam, ini dinilai melakukan PHK tanpa dasar.

Karyawan merasa tidak pernah melakukan kesalahan apapun, tapi justru di PHK oleh perusahaan. Alasan perusahaan terkait performance kerja karyawan yang menurun, dianggap tidak bisa menjadi dasar PHK, karena tidak diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

“Menurut teman-teman buruh yang datang di RDP, karena Zulkarnaen adalah pengurus serikat pekerja. Maka itu adalah pemberangusan serikat pekerja yang ada di PT Schneider tersebut,” kata Mustofa.

Hadir dalam RDP itu Zulkarnaen dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Sementara dari pihak perusahaan, PT Schneider, tidak ada satupun yang hadir.

Sejumlah karyawan sudah melaporkan permasalahan PHK sepihak itu ke Disnaker Batam dan sudah melakukan mediasi sebanyak dua kali. Pihak Disnaker Batam juga kebingungan karena ada hal yang salah dari PHK tersebut.

“Indikator-indikator PHK itu tidak ditemukan di Disnaker, bahwa dia memang layak untuk di PHK,” kata Mustofa.

Mustofa berharap pihak perusahaan tidak memaksakan untuk melakukan PHK dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi jika tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.

“Sekarang lagi pandemi. Di sisi lain, perusahaan sepertinya bukan karena ingin mengurangi karyawannya, tapi karena alasan lain, suka dan tidak suka,” ungkapnnya.

Menurut Mustofa, karyawan yang di PHK belum bisa memerima keputusan perusahaan tersebut, karena masih tetap ingin bekerja. Walaupun pihak perusahaan sudah menawarkan uang PHK sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: DPRD Batam Desak Disdukcapil Selesaikan NIK di Sistem BPJS Kesehatan

“Nilai segitu jika dilakukan secara kekeluargaan, tapi kalau memakai serikat pekerja hanya diberikan 0,5 saja. Ini adalah provokasi dan termasuk union busting dan bisa jadi panjang permasalahannya,” kata Mustofa. (eri)

BAGIKAN