BATAM (gokepri) – Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Iptu TSH mulai berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau. Perwira Polisi itu diduga ikut dalam penggerebekan narkoba rekayasa yang menyasar seorang pengusaha di Batam.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto menyebut sidang etik telah dibuka sejak pekan ini. Tahap pemeriksaan saksi korban berinisial BJ juga tengah berlangsung. “Kami sedang meminta keterangan saksi korban untuk dihadirkan di persidangan etik,” ujar Eddwi di Batam, Sabtu 22 November 2025.
Dari pemeriksaan internal, Iptu TSH mengakui keterlibatannya. Ia menyebut ajakan itu datang dari tujuh anggota TNI AD. Ajakan serupa, kata dia, bukan pertama kali muncul. “Awalnya diajak, sempat menolak. Dia mengakui kesalahannya,” tutur Eddwi. Pada 16 Oktober 2025, Iptu TSH akhirnya mengikuti operasi fiktif tersebut karena pertimbangan hubungan pertemanan.
Iptu TSH merupakan personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan sebelumnya tidak memiliki catatan pelanggaran etik. Propam sudah memeriksa pola pengawasan melekat dari para atasan langsungnya. Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan menunjukkan mekanisme pengawasan telah berjalan, mulai dari imbauan saat apel hingga penyampaian tertulis. “Murni ini kesalahan personal,” kata dia.
Perbuatan Iptu TSH dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan membuatnya terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. “Polda Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran berat. Tidak ada toleransi,” ucap Eddwi.
Kasus ini mencuat setelah Iptu TSH diduga ikut memeras seorang pengusaha lewat penggerebekan narkoba fiktif bersama tujuh anggota TNI AD. Para prajurit itu adalah Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang. ANTARA
Baca Juga: Pengusaha Batam Laporkan Dugaan Penggerebekan Palsu ke Denpom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








