Pengusaha Batam Laporkan Dugaan Penggerebekan Palsu ke Denpom

Polisi peras pengusaha batam
Kuasa hukum bersama pengusaha berinisial BJ memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor ke Denpom 1/6 Batam terkait dugaan penggerebekan palsu, Senin (3/11). GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Seorang perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga terlibat dalam penggerebekan palsu yang berujung pemerasan terhadap seorang pengusaha Batam. Aksi yang menyerupai operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) itu dilakukan bersama tujuh oknum anggota Polisi Militer.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, di sebuah ruko milik pengusaha berinisial BJ di kawasan Batam Center. Berdasarkan keterangan korban, sekelompok orang berpakaian preman mendobrak pintu rumah sambil berteriak mengaku sebagai petugas BNN.

BJ menuturkan, saat kejadian ia tengah bersantai di area biliar di lantai bawah rukonya sekitar pukul 22.00 WIB. “Pintu langsung didobrak dan kami ditodong pistol tanpa sempat bertanya. Mereka tidak menunjukkan surat tugas atau identitas apa pun,” katanya.

Pelaku yang terdiri dari perwira polisi berinisial JSH dan tujuh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam berinisial JS, R, R, D, J, M, dan A kemudian menggeledah setiap ruangan. Mereka mengklaim menemukan plastik kecil berisi serbuk putih yang disebut sebagai sabu.

BJ membantah kepemilikan barang itu dan menduga sabu tersebut sengaja diletakkan untuk menjebaknya. Situasi memanas ketika salah satu pelaku menodongkan pistol ke arah BJ dan menuntut uang damai sebesar Rp1 miliar agar kasus tidak dilanjutkan.

“Mereka bilang kalau malam itu juga tidak bisa bayar, kaki saya akan ditembak,” ujar BJ. Karena takut, istrinya menghubungi keluarga untuk mencari bantuan. Dari hasil pinjaman, BJ akhirnya menyerahkan Rp300 juta kepada para pelaku. Setelah menerima uang, mereka pergi tanpa membawa barang bukti apa pun.

Beberapa hari kemudian, BJ mengenali salah satu pelaku sebagai anggota Polisi Militer. Ia melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam pada Senin, 3 November 2025, didampingi kuasa hukumnya dari MD Partner Law & Office. BJ menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.

Tak berhenti di situ, dua hari setelah kejadian, dua orang pelaku kembali mendatangi ruko BJ dan menawarkan “jasa keamanan pribadi” dengan bayaran tertentu. Salah satunya bahkan mengirim pesan WhatsApp bernada melecehkan hukum:

“Kalau mau pakai (narkoba), kami bisa jaga. Nominal 30 juta, saya siap pasang badan.”

Penyelidikan atas kasus ini kini dilakukan secara bersamaan oleh Denpom 1/6 Batam dan Bidpropam Polda Kepri untuk mengungkap peran masing-masing oknum dalam dugaan penggerebekan palsu dan pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota Ditresnarkoba. “Oknum tersebut sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam Polda Kepri untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran itu,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Proyek, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait