Batam (gokepri.com) – Realisasi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPNDN) kendaraan bermotor di wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ) di Kepri mencapai Rp12,9 miliar hingga 27 Mei 2024.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri Imanul Hakim mengatakan pencapaian tersebut berkat kerja sama DJP Kepri dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri terkait pengawasan pembayaran PPNDN untuk kendaraan bermotor yang berlaku sejak Desember 2023 lalu.
Perjanjian kerja sama itu bertujuan menciptakan sinergi mendukung kelancaran tugas dan fungsi para pihak, mendukung pencapaian penerimaan pajak dalam rangka kemandirian pembiayaan pembangunan.
Baca Juga: Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam Selama Mudik Lebaran
“Kemudian memberikan kepastian hukum pada pelayanan publik yang yang dilaksanakan khususnya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di unit kerja pelayanan Samsat. Serta meningkatkan pertukaran informasi dan data perpajakan, baik pajak pusat ataupun daerah,” kata Imanul, Selasa 28 Mei 2024.
Kerja sama itu diakuinya juga memudahkan pemilik kendaraan bermotor di luar kawasan FTZ untuk membayar PPNDN lewat satu pintu di pihak Ditlantas.
Kendaraan baik motor atau mobil yang selama ini bebas PPN karena dipakai di Batam saat akan dibawa keluar harus membayar PPN. Selama ini pengurusannya cukup rumit dan harus bolak-balik datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) lalu ke Ditlantas.
“Akhirnya dibuatlah inisiatif dengan cukup mendatangi Ditlantas, mendapatkan semua data jadi di satu tempat saja pelayanan,” kata Imanul.
Berdasarkan data rekapitulasi permohonan pengawasan PPNDN hingga 27 Mei, tercatat jumlah permohonan sebanyak 1.926, jumlah e-billing yang diterbitkan 906, dan jumlah permohonan yang tidak valid 96.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









