Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam Selama Mudik Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Riau Junaidi mengatakan, kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) boleh keluar Batam selama mudik Lebaran tahun 2024.

“Khusus di Batam. Mobil yang berstatus FTZ bisa keluar daerah dengan persyaratan tertentu. Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai untuk syaratnya,” kata dia, Senin 4 Maret 2024.

Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir penumpukan di pelabuhan. Menurut dia, frekuensi perjalanan pada tahun 2024 mencapai 180 juta orang.

HBRL

Baca Juga: FTZ Masih Butuh Kelonggaran Regulasi

“Urgensinya agar tidak menumpuk di pelabuhan,” kata dia.

Meski begitu, ia mengatakan kendaraan berstatus FTZ boleh keluar Batam selama mendapat surat keputusan pengeluaran sementara dari Bea Cukai. Kemudian menyerahkan jaminan sebesar PPN 11 persen yang terutang.

Setelah itu mendapat surat jalan dari kepolisian serta membuat dokumen formalitas kepabeanan yaitu PPFTZ 01 dan 03 nanti ketika kembali lagi ke Batam.

“Yang kami prioritaskan tentu mobil logistik baru mobil pribadi. Karena tahun ini diperkirakan ada 180 juta orang yang keluar daerah,” kata dia.

Ia mengimbau para pengedara yang memiliki kendaraan FTZ bisa mengurusnya dari sekarang.

“Jadi bisa di urus dari sekarang di Bea Cukai atau pelabuhan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait