Lingga (gokepri.com) – Satresnarkoba Polres Lingga membekuk tiga tersangka kasus narkoba. Tersangka terdiri dua pengguna dan satu kurir dengan barang bukti berupa sabu 2 gram.
Tiga tersangka diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindho, pengungkapan kasus narkotik di awal tahun ini berawal dari informasi masyarakat.
Polisi lalu bergerak menjalankan operasi penangkapan yang dipimpin KBO Satresnarkoba pada Selasa (12/1/2021) malam. Satu orang dibekuk berinisial JA alias EN di Daik Lingga.
|Baca Juga: Sabu di Gudang Musala, 46 Kilo Tiga Tersangka
“Pelaku berperan sebagai pengedar,” ujar Raja Vindho dalam konferensi pers, Jumat (29/1/2021).
Dari tersangka JA, polisi mengembangkan kasus ini sehingga berhasil menangkap dua pelaku lain berinisial JF dan JEF di Kecamatan Singkep. Namun polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari tangan tersangka JA.
Selanjutnya polisi bergerak ke kediaman pelaku di Desa Limbung, Dusun I Centeng, Daik Lingga. Di lokasi, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat 1,57 gram.
Sehari kemudian, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial JE. Pelaku membawa sabu seberat 0,28 gram di kantong celananya. Kepala polisi, JE mengaku mendapat sabu dari tersangka JA.
“JA ditangkap dari ifnormasi JE,” sambung Raja.
Polisi menangkap satu pelaku lagi dari jaringan JE. Satu orang laki-laki dengan inisial JEF ditangkap di kamar nomor 03 di penginapan Endhi, Singkep, pada Sabtu (16/1/2021). Barang bukti dari pelaku berupa sabu 0,27 gram.
|Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 19 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 1,4 Kilo Sabu
“Anggota melakukan under cover atau penyamaran. Dan pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu 0,27 gram,” jelas Raja.
Barang bukti yang diamankan berupa alat bong atau isap sabu, dan kotak rokok. Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara
(tam)









