Polres Lingga Edukasi Pelajar SMAN 2 Singkep tentang Bahaya Narkotika

SMAN 2 Singkep
Kasat Binmas Polres Lingga AKP Suprapto menjelaskan kepada para pelajar terkait Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) kepada siswa SMAN 2 Singkep. Foto: istimewa

Lingga (gokepri.com) – Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Binmas Polres Lingga AKP Suprapto menjelaskan kepada para pelajar terkait Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Adapun tujuan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga siswa-siswi mengetahui dampak dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.

Kami berharap dengan sosialisasi ini para pelajar dapat menjauhi atau menghindari perilaku kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba dan diharapkan para pelajar selalu bisa menjaga pergaulan dengan baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat,” ujar AKP Suprapto, Kamis (22/9/2022).

“Jangan sampai kita terjerat pergaulan negatif, yang mengarah pada kenakalan remaja seperti bergaul dengan perkumpulan yang biasanya menimbulkan keresahan masyarakat,” sambungnya.

Ia berharap dengan sosialisasi ini para pelajar bisa lebih memahami dan mengetahui dampak buruk yang akan dialami dan diharapkan para siswa memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan ujarnya.

Penulis: Tambunan

Pos terkait