KARIMUN (gokepri.com) – Penyidik Satreskrim Polres Karimun melakukan pendalaman kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Kundur.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta terus mengumpulkan alat bukti lainnya.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani mengatakan, kendala yang dihadapi oleh penyidik untuk sementara ini adalah permohonan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun tidak dikabulkan.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap barang-barang yang penyitaannya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.
“Pengembalian barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan penghentian ataupun pengabaian proses penyidikan,” ujar Yunita Stevani.
Yunita menyebut, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan Negeri Karimun untuk menentukan langkah-langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dirinya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penulis: Ilfitra







