Polres Bintan Usut Pelanggaran Tambak Udang di Desa Pengujan

tambak udang desa pengujan
Sejumlah saksi diperiksa di ruang Satreskrim Polres Bintan terkait aktivitas tambak udang di Desa Pengujan, Bintan. Foto: Istimewa

Bintan (gokepri.com) – Polres Bintan mengusut pelanggaran aktivitas tambak udang di Dusun III, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Pembangunan lahan tambak tersebut diketahui membuat puluhan mangrove dibabat.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa delapan saksi terkait tambak udang tersebut.

“Hingga saat ini sudah lima hingga delapan saksi kami periksa, dan pemilik kami konfirmasi masih di Jakarta karena katanya sedang sakit jantung,” kata Adi Satrio, Jumat 7 Juni 2024.

HBRL

Baca Juga: KKP Segel Tambak Udang di Galang, Ada 3 Pelanggaran

Adi menjelaskan hingga saat ini proses izin aktivitas tersebut masih berlangsung di dinas terkait. “Izin masih berproses, di sini karena terkait lingkungan hidup ada hutan mangrove maka sangkaanya masuk undang-undang pesisir pantai,” kata Adi.

Pelanggaran undang-undang terkait lingkungan hidup itu bisa dikenakan denda hingga pidana. Saat ini kata dia pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami masih melalukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam,” kata dia.

Sebelumnya, pengelola tambak, Syafarudin mengaku terdapat beberapa pohon bakau yang ditebangnya, tetapi nantinya akan diganti rugi jika semua perizinan sudah selesai.

Dijelaskan, pihak pembangunan saat ini masih mengurus berbagai perizinan masih berproses di dinas terkait.

“Memang ada beberapa bakau, namun kami bukan sengaja tebang, karena untuk buka jalan pipa dari laut ke tambak udang. Sudah selesai izin kami akan ganti rugi pohon bakau yang ditebang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait