BINTAN (gokepri.com) – Satuan Reskrim Polres Bintan kembali menelusuri sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu (9/3/2025).
Kanit Tipiter Polres Bintan, Ipda Ady Satrio Gustian, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengecekan di enam titik berbeda. Lokasi tersebut berada di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, dan Kampung Lapangan Desa Malang Rapat.
“Kami periksa dua titik di masing-masing kawasan. Namun dari hasil pengecekan, kami tidak menemukan aktivitas penambangan ilegal. Hanya ada bekas galian,” ujar Ady.
Baca Juga: Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Bintan Dilimpahkan ke Kejari
Meski tak mendapati aktivitas tambang, petugas tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan pasir tanpa izin. Polisi juga meminta warga segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di sekitar mereka.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar tambang ilegal ini tidak kembali beroperasi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News