Bintan (gokepri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi. Satwa berupa puluhan ekor burung dari jenis yang berbeda-beda ini diamankan dari sebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam, Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson membenarkan pengungkapan kasus penyelundupan tersebut dilakukan pada Rabu 21 Agustus 2024.
“Benar, kami menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Senin 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Polairud Amankan Dua Pelaku Penyelundupan Murai Batu Malaysia di Tanjung Riau
Tidak hanya mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga menangkap tersangka berinisial R alias I berusia 41 tahun yang merupakan warga Kecamatan Seri Kuala Lobam.
“Warga tersebut kesehariannya sebagai nelayan,” kata Alson.
Dari lokasi penangkapan polisi menemukan lima kandang yang berisi 29 ekor burung dari berbagai jenis. Rinciannya 9 ekor burung Nuri Bayan, 4 ekor burung Nuri Raja Papua, 13 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor burung Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor burung Cendrawasih Kecil.
R alias I bersama barang bukti satwa dilindungi itu lalu dibawa ke Polres Bintan untuk diperiksa penyidik. Dari pengakuannya, R mengatakan hanya menerima pesanan saja dari warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan burung tersebut.
“Tersangka R Als I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar”, kata Iptu Alson.
R mengaku dihubungi warga Malaysia itu melalui telepon. Setelah R menyanggupi bekerja sama, nantinya akan ada orang dari Malaysia yang akan datang dan berjanji ketemu di suatu tempat untuk menjemput burung-burung tersebut.
“Tersangka meminta imbalan sebesar Rp4 juta, tapi warga Malaysia itu hanya sanggup memberikan upah Rp2,7 juta dan akhirnya disetujui oleh tersangka,” kata Alson.
Setelah setuju, ada orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka, dan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia pada 21 Agustus malam. Namun belum sempat diberangkatkan, aksi tersangka terendus polisi dan akhirnya berhasil digagalkan.
Saat ini tersangka R Als I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini burung-burung tersebut sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam. Sementara warga Malaysia yang meminta tersangka mengantar burung masih dalam pengejaran Polres Bintan. Demikian pula orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka juga masih dikejar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News