Batam (gokepri.com) – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap penyelundupan satwa dilindungi, burung murai batu, di Tanjung Riau, Batam, Minggu (6/9/2020). Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Calya putih dengan plat nomor BP 1762 MD yang membawa burung tersebut dari Malaysia.
Dari hasil pengecekan penyidik, ditemukan tujuh keranjang kotak berisi burung jenis Murai Batu Malaysia sebanyak 90 ekor. Polisi juga menyita dua unit handphone. Para tersangka dijerat pasal tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan, yakni Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara ini kita baru menetapkan pemilik keranjang kotak berisi burung jenis murai batu sebagai tersangka, yaitu berinisial AF (36) dan FA (23),” ujar Komandan KP. Taka – 3010 Ipda Ayu Peter Bernardus.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih mengatakan, jual beli satwa liar dilindungi mendapatkan atensi besar dari pemerintah dan dunia internasional. Pihaknya bersama KLHK terus memantau jaringan penjualan satwa liar yang melaui jalur laut di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Dirpolair, keanekaragaman hayati sangat dilindungi oleh pemerintah dan dunia. Ini menjadi isu yang tak kalah menarik dibandingkan dengan kasus penyelundupan narkotika atau perdagangan manusia.
Penyidik telah melakukan gelar perkara bersama dengan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan dinyatakan memenuhi unsur persangkaan serta menerima pelimpahan perkara. Selanjutnya guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri. (eri)