ANAMBAS (gokepri.com) – Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung di pendopo Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/2/2025).
Kasatreskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri mengatakan penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan dan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Karena ada kesepakatan itu, kami memfasilitasi proses perdamaian melalui mekanisme restorative justice,” ujar Iptu Alfajri.
Baca Juga: Jaga Ekosistem, Polres Anambas Bersama TNI Bersihkan Pantai
Menurutnya, restorative justice menjadi alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan dialog antara pelaku dan korban untuk mencari solusi terbaik. Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam proses mediasi, KBO Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudi Luis, menghadirkan pelaku, korban, serta saksi agar perdamaian berjalan transparan dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan bertanggung jawab dengan membantu biaya pengobatan korban hingga pulih. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelaku, korban, dan saksi,” tambah Iptu Alfajri.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan korban ke SPKT Polres Anambas pada 30 Januari 2025 atas dugaan penganiayaan.
Dengan penyelesaian ini, Polres Anambas berharap pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi bagi kasus serupa, mengedepankan musyawarah dan perdamaian untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









