Bintan (gokepri.com) – Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap tersangka S (46), atas dugaan penggelapan yang telah merugikan PT. CCI Bintan. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, membenarkan adanya penangkapan itu. Kata dia, pihaknya mendapatkan laporan dari manajemen perusahaan yang menemukan dokumen penjualan fiktif.
“Iya benar, tersangka S (46) sudah kami tangkap karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang Rp8 miliar,” kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Batam Diringkus Polres Bintan
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
Dokumen yang dipalsukan itu berupa dokumen pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari departemen store ke departemen produksi yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut
“Terjadi di tahun 2022 sampai 2023,” kata dia.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam. Kemudian beberapa orang personel Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondok kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini terhadap tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti