Bintan (gokepri.com)– Seorang gadis berusia 14 tahun yang awalnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat (31/5/2024) ke Polres Bintan, berhasil ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.
Kemudian Personel Satreskrim Polres Bintan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang di Batam.
Baca Juga: Polres Bintan Tangkap Warga yang Tanam Ganja di Kebun
Tak lama kemudian personel Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban N sedang bersama seorang laki-laki berinisial AP (25) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam, Kamis (6/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, membenarkan hal tersebut saat dijumpai oleh Gokepri.com di kantor Satuan Reskrim Polres Bintan, Senin (10/6/2024).
“Iya Benar, kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya,” kata dia.
Ia mengatakan Satreskrim Polres Bintan bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Barelang.
“Anak tersebut sudah seminggu dilaporkan pergi dari rumahnya sejak hari Jumat (31/5/2024), selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban dan tersangka kami temukan di Batam,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan modus pelaku yaitu memacari korban melalui medsos. Tersangka membujuk dan merayu korban yang katanya akan dijadikan istri sehingga korban terbujuk atas rayuan tersangka.
“Selanjutnya korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam yang mana tersangka sudah menunggu di Pelabuhan Punggur Batam,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali di sebuah rumah kos di Batam.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Bintan mengimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.
“Peran orangtua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









