Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam,

pencurian modus pecah kaca batam
Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca menggunakan busi ditangkap Polresta Barelang. Foto: Humas Polresta Barelang

BATAM (gokepri.com) – Polresta Barelang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil dengan menggunakan busi.

Kedua pelaku, MK (38) dan AH (37), ditangkap di sebuah rumah di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, pada Jumat, 1 November 2024.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasubnit VII Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, menggelar keterangan pers di Mapolresta Barelang, Senin 4 November 2024.

Baca Juga: Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam, Sekeluarga Jadi Komplotan

Kombes Heribertus mengatakan aksi pencurian terjadi di Ruko KDA Junction, Batam Kota pada 6 Oktober 2024 lalu.

Saat itu korban, AP, bersama temannya, AR memarkir mobil Toyota Agya merah di depan Toko Kue Tremondi. Melihat ada barang berharga di dalam mobil, pelaku yang berkeliling dengan sepeda motor lalu memecahkan kaca belakang mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang berharga.

“Pemeriksaan menunjukkan ini bukan kali pertama mereka beraksi. Modus pecah kaca dengan pecahan busi sudah digunakan di berbagai lokasi lain, seperti Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan Harbour Bay (Batu Ampar), sepanjang Oktober 2024,” ungkap Heribertus.

Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu MacBook Air 2020, dua iPad Pro M2 256 GB, dan sepeda motor yang mereka gunakan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat diparkir. “Ini untuk mengurangi potensi kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait