Polda Kepri Tuntaskan Temuan Kasus Narkotika Sepanjang 2024

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah pada saat rilis akhir tahun 2024 Senin (30/12/2024). Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan, Polda Kepri berhasil menuntaskan seluruh kasus narkotika yang dihadapi, mencatatkan angka penindakan 100 persen atas seluruh laporan dan temuan yang ada sepanjang tahun 2024.

“Polda terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan Narkotika dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Yan saat rilis akhir tahun, Senin 30 Desember 2024

Yan menjelaskan, Polda Kepri telah menangani 95 kasus narkotika di Kepulauan Riau. Seluruh kasus itu selesai di tahun 2024 dengan jumlah tersangka mencapai 152 orang.

HBRL

Baca Juga: Batam Butuh Banyak Fasilitas Rehabilitasi Narkoba

“Rinciannya 148 WNI dan 4 WNA,” kata dia.

Yan Fitri mengungkapkan, pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi antara pihak kepolisian, instansi terkait, serta masyarakat yang semakin sadar akan bahaya narkoba.

“Kami tidak bisa sendiri tapi perlu adanya koordinasi antar instansi lainnya,” jelas dia.

Polda Kepri berhasil mengungkap berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang lainnya.

Dia meninci, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 166.9 kg, ganja 21.5 kg, pil ekstasi 11.446 butir, sabu cair 13.911 mil dan ermin 617 butir

“Penindakan yang dilakukan tidak hanya berbasis pada operasi rutin, tetapi juga melalui pengawasan ketat di pelabuhan-pelabuhan dan bandara yang menjadi jalur peredaran narkoba,” jelas dia.

Selain narkotika, Polda Kepri juga menegakkan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jumlah kejahatan di tahun 2024 sebanyak 68 perkara dan berhasil diselesaikan sebanyak 36 perkara.

“Kami sudah bicara kepada BP3MI agar masalah perdagangan orang ini bisa teratasi, jumlah tersangka 100 orang dan yang berhasil kita selamatkan 242 orang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait