Polda Kepri Periksa 9 Orang Terkait Kasus Kekerasan SPN Dirgantara Batam

SPN Dirgantara Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, memberikan keterangan pers terkait penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMK SPN Dirgantara Batam, Jumat 19 November 2021. (foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri memeriksa sembilan orang terkait kasus penganiayaan terhadap siswa di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Achmad Suherlan, mengatakan sembilan orang tersebut berstatus saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan masih terus berlanjut sampai menemukan titik terang.

“Sejak dilaporkan kemarin sudah sembilan orang saksi tapi (kami) masih ambil lagi keterangan saksi yang lain. Jadi masih bertambah,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Achmad Suherlan, Selasa 23 November 2021.

HBRL

Selain saksi itu, polisi akan memeriksa saksi lain yakni dari pihak sekolah.

“Ini masih menunggu keterangan saksi tapi kemungkinan dimintai keterangan tetap ada,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiyaan siswa SMK SPN Dirgantara Batam ini mencuat saat orang tua korban melapor kejadian yang menimpa anaknya pada 25 Oktober 2021 ke KPPAD Kota Batam.

Puncaknya pada, Jumat (19/11/2021) lalu lima perwakilan orangtua korban langsung mendatangi Polda Kepri, guna membuat Laporan Kepolisian.

“Kelima korban yang membuat laporan berinisial IN (17), SA (18), RA (17), GA (17), dan FA (17). Laporan sudah kami terima dan saat ini akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum, dan PPA Polda Kepri,” terangnya.

Dari keterangan dan kesaksian para korban, diketahui bahwa tindak kekerasan telah dialami sejak kelas I hingga saat ini mereka telah menginjak kelas III di SMK SPN Dirgantara.

Selama menempuh pendidikan di SPN Dirgantara, para korban mengaku bahwa mengalami kekerasan fisik dan verbal, hingga yang terbaru adalah tindakan pemenjaraan, hingga dirantai di bagian leher.

“Awal kekerasan yang mereka alami, karena mereka memang melanggar aturan yang berlaku di sekolah. Namun kekerasan fisik dan verbal karena pelanggaran yang mereka lakukan, sudah dialami sejak mereka duduk di kelas I hingga saat ini mereka telah duduk di kelas III,” tegasnya. (Pewarta: Engesti)

Pos terkait