Batam (gokepri.com) – Waka Polda Kepri Brigjen Pol Darmawan memimpin pemusnahan sabu 47 kg, Senin (8/2/2021). Pemusnahan barang bukti kasus narkotika itu dilakukan dengan cara direbus air panas.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga laporan polisi,” ungkap Brigjen Darmawan didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.
Menurut Darmawan, empat orang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut. Mereka adalah N, MD, MY dan M.
Barang bukti yang diperoleh dari empat TKP di Batam. Di antaranya dari Parkiran J8 Foodcourt Jalan Duyung, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota.
Kemudian di dalam lemari dan gudang Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang. Serta di Kavling Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk.
“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 Januari 2021 yang lalu,” katanya.
Baca juga: Tiga Pemilik 300 Gram Sabu Diamankan di Tanjungpinang
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (eri)








