Batam (gokepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan tiga tersangka kasus sabu di wilayah Tanjungpinang, Sabtu (30/1/2021). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 300 gram.
“Kejadian di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi di Batam, Kamis (4/2/2021).
Ketiganya tersangka adalah RZ alias Joy Bin Raden Kamarudin (45). Pria kelahiran Penyengat 6 Mei 1975 ini beralamat di Pulau Penyengat, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Kemudian M alias S Bin Hasim Hamid (19), lahir di Penyengat 25 Juli 2001 beralamat di Pulau Penyengat, Kampung Datuk, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya HS alias D Bin Ongku Siregar (28) lahir di Tanjungpinang 27 Mei 1991 beralamat di Jl. Transito No. KM 7, Kec. Tanjung Timur, Kota Tanjungpinang.
“Selain barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang di dalamnya dibalut plastik bening sabu seberat 300 gram dan 1 unit R2 Yamaha Mio Soul Biru Hitam BP 5212 EK,” kata Kombes Mudji.
Mudji juga menjelaskan kronologis penangkapan ini yakni Sabtu (30/1/21) sekira pukul 22.30 WIB Subdit 3 melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 3 orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jl. R.h Fisabilillah.
Baca juga: Kronologi Penyitaan Sabu Rp12,4 Miliar dari Perairan Batam
Ketiga orang ini ditangkap karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu sekira seberat 300 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik hitam dengan dibungkus plastik bening dimana di dalamnya terdapat kristal di duga sabu. “Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (eri)








