PN Batam Resmikan Gedung Arsip dan Mushola, Perkuat Pelayanan Peradilan

Peresmian gedung Arsip dan Mushola PN Batam. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) – Pengadilan Negeri (PN) Batam meresmikan Gedung Arsip dan Mushola Baitul Salihin sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sarana pendukung penyelenggaraan peradilan yang akuntabel dan profesional.

Peresmian tersebut dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sobandi, bersama jajaran peradilan di Kepulauan Riau.

Ketua PN Batam, Tiwik, mengatakan pembangunan Gedung Arsip merupakan wujud komitmen pengadilan dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas peradilan.

Menurutnya, keberadaan gedung tersebut tidak lepas dari dukungan Pemerintah Kota Batam melalui hibah yang diberikan kepada PN Batam.

“Arsip merupakan aset negara sekaligus sumber informasi yang memiliki nilai hukum, administratif, dan historis. Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung terciptanya peradilan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum,” kata Tiwik.

Ia berharap dukungan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja pengadilan, pelayanan yang semakin profesional, serta memperkuat sinergi antara PN Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Selain Gedung Arsip, PN Batam juga meresmikan Mushola Baitul Salihin yang dibangun dari sumbangan keluarga besar PN Batam dan para donatur.

Menurut Tiwik, mushola tersebut dihadirkan sebagai fasilitas ibadah bagi aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan sekaligus menjadi pengingat agar setiap pelaksanaan tugas selalu dilandasi nilai keimanan, integritas, dan tanggung jawab.

Sementara itu, Hakim Agung Mahkamah Agung RI Sobandi mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Batam yang telah menghibahkan Gedung Arsip kepada PN Batam.

Ia mengungkapkan keterbatasan anggaran Mahkamah Agung membuat dukungan pemerintah daerah menjadi sangat berarti, terutama untuk pembangunan fasilitas penunjang.

“Tahun lalu anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp13,7 triliun untuk sekitar 970 satuan kerja. Sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai, sehingga bantuan dari Pemerintah Kota Batam sangat bermanfaat bagi kami,” ujarnya.

Sobandi menjelaskan Gedung Arsip memiliki peran strategis karena hingga kini perkara di PN Batam masih banyak menggunakan dokumen fisik yang harus disimpan secara aman sebagai arsip negara.

Meski demikian, Mahkamah Agung terus mengembangkan sistem digital agar pengelolaan dokumen perkara ke depan semakin modern melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Ia juga memberikan apresiasi atas pembangunan Mushola Baitul Salihin yang dinilai menunjukkan perhatian terhadap pembinaan spiritual di lingkungan peradilan.

Menurutnya, pembangunan rumah ibadah tersebut bukan merupakan kewajiban pengadilan, namun menjadi nilai tambah dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pembangunan Gedung Arsip menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Batam akan terus memberikan dukungan terhadap pembangunan fasilitas publik selama dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi dan kemampuan anggaran daerah mencukupi.

“Keberhasilan Batam tidak terlepas dari kebersamaan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Sepanjang APBD mampu dan pembangunan itu memang dibutuhkan, kami akan memberikan dukungan,” kata Amsakar.

Menurutnya, keberadaan Gedung Arsip sangat penting mengingat banyaknya dokumen dan berkas perkara yang harus dijaga sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Sementara itu, kehadiran Mushola Baitul Salihin diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan fasilitas ibadah yang representatif bagi pegawai, para pihak yang sedang berperkara, maupun keluarga yang mendampingi selama proses persidangan.

Dengan diresmikannya kedua fasilitas tersebut, PN Batam diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan peradilan yang profesional, modern, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penulis: Engesti

Pos terkait