PLTU Galang Batang Jalan di Tempat

PLTU Galang Batang
Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi (Foto: Antara/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (Gokepri.com) – Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Galang Batang, Kabupaten Bintan, jalan di tempat. Pemprov dan PLN daerah kompak tak tahu pangkal masalahnya.

“Komitmen kami membantu PLN agar proyek strategis nasional itu dapat dilaksanakan secepatnya untuk kepentingan publik,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (6/4/2021).

Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong agar PT PLN segera membangun PLTU tersebut. Pihaknya sejak awal membantu penyelelesaian berbagai hambatan PT PLN dalam membangun PLTU dengan kapasitas 2 kali 100 MW. Bantuan yang diberikan seperti memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara pemerintah daerah dengan manajemen PLN selama tahun 2020.

HBRL

Hanya saja Hendri belum mengetahui apa hambatan PLN sehingga proyek skala prioritas nasional tersebut belum dilaksanakan sampai sekarang. Ia merasa optimistis PLN memiliki solusi untuk tetap melaksanakan pembangunan PLTU itu, meski mungkin terbentur legalitas lahan. “Tentu kami mengharapkan PLN segera membangun PLTU untuk meningkatkan kapasitas pelayanan,” ucapnya.

Sementara itu, Manajer Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN (Persero) Tanjungpinang Suharno mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara jelas permasalahan yang dihadapi instansinya sehingga PLTU Galang Batang belum dibangun di atas lahan seluas sekitar 60 hektare.

“Ada unit khusus di PLN Batam yang menangani permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU tersebut. Kalau kami hanya bagian operasional setelah PLTU itu beroperasi,” ucapnya.

Berdasarkan data, lahan yang akan dibangun PLTU bersengketa. Sejumlah warga mengklaim tanah itu milik mereka. Warga memegang 30 surat tanah yang dikeluarkan pihak kecamatan. Namun belakangan diketahui surat tanah tersebut tidak teregister di pemerintahan.

Di atas lahan yang sama, ada sejumlah warga dari pihak keluarga PT Libra, perusahaan yang pernah mengelola lahan itu juga memiliki surat tanah. Pihak perusahaan ini juga pernah melaporkan seorang warga terpidana G yang mengklaim memiliki sebagian lahan kepada pihak yang berwajib. G akhirnya ditahan karena diduga memalsukan surat tanah tersebut. (Can/ant)

|Baca Juga: KEK GALANG BATANG: Pekerja Lokal Datang, TKA China Pulang

Pos terkait