BATAM (gokepri) — Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon membantah terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton. Ia mengaku tidak mengetahui isi kardus yang dipindahkannya di kapal.
Pernyataan itu disampaikan Fandi Ramadhan dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2). Ia menjadi satu dari enam terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi. Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Baca Juga: Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti
Dalam pledoinya yang dibacakan sekitar 30 menit, tim kuasa hukum Fandi meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Menurut penasihat hukum, tidak ada bukti bahwa Fandi mengetahui atau berniat terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Secara pribadi, Fandi menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim. Ia mengatakan bekerja sebagai ABK bagian mesin dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Saat diminta memindahkan kardus, ia mengaku tidak mengetahui isinya.
“Saya bekerja sesuai tugas saya sebagai ABK bagian mesin. Saat diminta memindahkan kardus, saya tidak bisa menolak. Saat itu saya berpikir positif bahwa itu muatan yang tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Fandi juga membantah menerima imbalan terkait dugaan pengangkutan sabu. Uang Rp8,2 juta yang diterimanya, menurut dia, merupakan pinjaman gaji dari nakhoda.
“Saya tidak pernah menerima apa pun selain pinjaman gaji saya sebagai ABK kapal sebesar Rp8,2 juta,” katanya.
Dalam pernyataannya, Fandi menyebut belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya dan hanya bekerja untuk mencari penghasilan halal. “Demi Allah saya tidak tahu benda haram ini. Lebih baik saya lapar daripada masuk lingkaran hitam,” ucapnya dengan suara bergetar.
Di akhir pembelaannya, ia menundukkan kepala dan memohon agar dibebaskan. “Saya hanya meminta keadilan di tanah air saya sendiri,” katanya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa. Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan.
Baca Juga: Enam Terdakwa Sabu Dua Ton Dituntut Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







