Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Tersangka Kasus DAK Lampung Tengah

Azis Syamsuddin

Jakarta (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Wakil Ketua DPR itu terjerat dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Seorang sumber yang dekat dengan penyidikan di KPK membenarkan bahwa Sprindik atas nama Azis sudah terbit beberapa waktu lalu. Gelar perkara soal Azis, katanya, dilakukan 30 Agustus lalu, bersamaan dengan putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Sprindiknya iya, terkait Lampung Tengah, DAK Lampung Tengah,” ungkap sumber tersebut yang enggan disebut identitasnya.

HBRL

Dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Azis, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri enggan memastikan. “KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menerangkan bahwa tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara. Pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti,” kata Ali. (wan)

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

Pos terkait