Perusahaan Rokok Suap Den Yealta Rp4,4 M untuk Menambah Kuota Rokok

Korupsi kuota rokok
Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta berjalan sambil terdiam saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/8/2023). Den Yealta ditahan KPK karena diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok. Foto: Kompas.id/PRAYOGI DWI SULISTYO

Jakarta (gokepri) – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang Den Yealta diduga menerima suap Rp4,4 miliar dari perusahaan rokok. Suapnya untuk memperbesar kuota rokok.

Penyidik lembaga antirasuah menduga penerimaan tersebut ada kaitannya dengan kebijakan Den Yealta yang telah menguntungkan beberapa perusahaan pabrik dan distributor rokok.

“Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam.

HBRL

Asep juga mengatakan penyidik lembaga antirasuah masih terus melakukan pendalaman apakah masih ada penerimaan lain oleh yang bersangkutan.

“Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” ujarnya. Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.

Kemudian untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

Den Yealta diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.

Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik juga menemukan adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

Asep juga mengungkapkan bahwa tindakan DY diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar.

Atas perbuatannya Den Yealta kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Kepala BP Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait