Kebijakan subsidi LPG rumah tangga masih bocor ke usaha kecil. Pemerintah menata ulang agar bantuan energi ini benar-benar dinikmati masyarakat miskin.
BATAM, Engesti Fedro
Suara mesin cuci berdengung tanpa henti. Uap panas memenuhi ruang sempit di sebuah laundry kawasan Pelita, Batam. Di pojok ruangan, dua tabung Bright Gas 5,5 kilogram berwarna merah muda menggantikan empat tabung gas melon 3 kilogram yang biasa menjadi andalan.
Riayanti, 36 tahun, pemilik usaha laundry itu, hanya bisa menghela napas. Ia baru saja mendapat kunjungan tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Pertamina Patra Niaga Kepri, dan Hiswana Migas Kepri. Dari inspeksi mendadak (sidak) Agustus lalu, tim menemukan empat usaha laundry di Pelita menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Sebanyak sepuluh tabung gas langsung ditukar dengan Bright Gas non-subsidi.
“Kalau harus terus pakai yang ini (tabung 5,5 kg), saya tidak tahu bagaimana nanti biaya operasionalnya,” ujar Riayanti, lirih.
Ia sempat memprotes petugas. Baginya, aturan itu terasa tidak adil. “Kami ini pengusaha kecil, seharusnya dibantu. Rumah makan saja masih bisa pakai gas 3 kg, padahal omzet mereka jauh lebih besar,” katanya.
Riayanti bukan satu-satunya. Supriyono, 44 tahun, pemilik laundry lain di Pelita, juga kedapatan menggunakan tabung gas bersubsidi. Tim gabungan menukar empat tabung 3 kilogram miliknya dengan dua tabung Bright Gas 5,5 kilogram.
Menurutnya, pelaku usaha kecil seperti laundry memang seharusnya menggunakan gas non-subsidi. Namun harga yang jauh lebih tinggi jadi kendala. “Kami tahu aturannya, tapi bagaimana lagi? Pendapatan sebulan tidak seberapa,” katanya.
Di Batam, harga LPG 5,5 kilogram mencapai Rp85.000–95.000 per tabung. Sementara tabung 3 kilogram bersubsidi dijual Rp18.000. Selisih harga lima kali lipat itu membuat sebagian pelaku usaha tergoda tetap memakai LPG bersubsidi, meski sadar melanggar aturan.
Mereka kini dihadapkan pada dilema: menaati kebijakan agar subsidi tepat sasaran, atau menekan biaya agar usaha tetap hidup.
Pola penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti laundry menjadi salah satu penyebab bocornya subsidi energi. Data Direktorat Jenderal Migas menunjukkan, sekitar 25–30 persen LPG bersubsidi digunakan di luar sasaran, termasuk oleh usaha kecil dan menengah.
“Masalah muncul karena gas cepat habis di pangkalan. Setelah dicek, ternyata digunakan oleh laundry, padahal itu hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro,” kata Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau.
Ia menambahkan, laporan kelangkaan gas sempat datang dari beberapa kawasan seperti Tiban. Namun setelah ditelusuri, tidak ada pengurangan distribusi dari agen ke pangkalan—melainkan karena sebagian stok diserap usaha non-penerima subsidi.
Dari hasil sidak di Batam Kota, Bengkong, dan Batu Aji, hanya di Pelita ditemukan pelanggaran. “Saat ini masih pembinaan. Kalau terulang, kami beri sanksi tegas,” ujar Gustian.
Aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Dasarnya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram. Usaha komersial seperti laundry, restoran menengah, atau kafe tidak termasuk penerima subsidi.
Menurut Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, Bagus Handoko, sebagian pelaku usaha melanggar bukan karena niat, tetapi karena kurang memahami aturan.
“Niat kami bukan menindak, tapi mengedukasi masyarakat agar tahu siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram,” ujarnya.
Untuk membantu transisi, Pertamina menyiapkan program konversi LPG melalui mekanisme trade in: dua tabung 3 kilogram dapat ditukar dengan satu tabung Bright Gas 5,5 kilogram. Tabung lama ditarik, dan penggantinya langsung disediakan.
Hasil pemeriksaan di Batam menunjukkan, mayoritas usaha laundry sudah beralih ke gas non-subsidi. Hanya tiga titik yang masih memakai LPG 3 kilogram, dan langsung ditindak dengan penukaran.
Studi Pertamina juga menunjukkan, penggunaan Bright Gas 12 kilogram bisa menghemat konsumsi hingga 29 persen dibanding LPG 3 kilogram. Meski harganya lebih tinggi, efisiensi pemakaian membuat selisih biaya sebenarnya hanya sekitar Rp6.500 per kilogram. Selain lebih hemat, Bright Gas juga lebih aman dengan fitur double spindle yang mengurangi risiko kebocoran.
Ketua Hiswana Migas Kepri, Harian Haris, menegaskan, pengawasan distribusi gas bersubsidi di Batam kini diperketat. “Pengusaha laundry tidak boleh pakai LPG 3 kg. Kami imbau semua pelaku usaha tertib,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak panik atau menimbun gas. “Cukup bawa KTP dan beli sesuai peruntukannya,” katanya.
Langkah sidak, pembinaan, dan edukasi ini menjadi bagian dari upaya menata ulang penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
Pengalaman Riayanti dan Supriyono menjadi cermin kebijakan yang sedang berjalan: pemerintah berusaha menutup kebocoran subsidi tanpa mematikan usaha kecil. Dengan pendekatan edukatif dan program konversi, diharapkan bantuan energi benar-benar sampai ke mereka yang paling membutuhkan—dan usaha kecil pun tetap bisa beroperasi dengan efisien dan aman.
Baca Juga: Bagaimana Industri Hulu Migas Menggerakkan Ekonomi Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









