Jakarta (gokepri.com) – Pengajuan permohonan sengketa Pilkada Batam 2020 oleh Tim Lukita-Basyid ke Mahkamah Konstitusi disinyalir melebihi dari batas waktu. KPU Kota Batam mengumumkan dan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pada 17 Desember. Sementara Tim Lukita-Basyid memasukkan permohonan pada 23 Desember 2020.
Syarat batas waktu pengajuan permohonan itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Bunyinya “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon”.
Tidak terpenuhinya batas waktu permohonan ini sempat menjadi pertanyaan majelis Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini ada persoalan mengenai permohonan. (Rekapitulasi hasil suara) diumumkan dan ditetapkan pada 17 Desember, harusnya tanggal 21 (Desember) batas akhirnya. Tanggal 19 dan 20 tak dihitung, karena hari Sabtu dan Minggu,” ujar Ketua Majelis MK, Arief Hidayat.
Kuasa hukum Lukita-Basyid hanya terdiam mendengar pernyataan tersebut. Majelis Konstitusi lalu mempersilakan kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Batam teregistrasi nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021. Pengajunya adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.
Persidangan ini dihadiri langsung Calon Walikota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo. Hadir juga anggota KPU Batam serta Ketua dan seorang anggota Bawaslu Batam. Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Lukita-Basyid juga menyampaikan terjadinya pergantian kuasa hukum.
Sementara dalam paparannya, Kuasa Hukum Lukita-Basyid mengungkap telah terjadinya pelanggaran dan penyimpangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Di antaranya melalui penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan paslon nomor urut 2 selaku petahana.
Baca juga: MK Registrasi Gugatan Pilkada Batam, Karimun, dan Lingga
Kemudian adanya pergantian atau mutasi jabatan Kadisdukcapil Batam. Keterlibatan RT/RW dalam mendukung serta memfasilitasi kampanye paslon nomor 2 dalam berpolitik praktis. Pemanfaatan ASN dalam mengkampanyekan paslon nomor 2 yang dapat mempengaruhi perolehan suara secara signifikan. Dan penempatan tim kampanye paslon nomor 2 yang menjadi penyelenggara pemilihan (KPPS).
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Tim Lukita-Basyid meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2, Rudi-Amsakar sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020. Serta membatalkan Keputusan KPU Batam tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Batam. (wan)









