“Kalau turun ke laut upayakan bawa perlengkapan demi keselamatan diri, seperti life jacket, alat komunikasi, dan berkelompok,” demikian Khalid.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan dalam upaya mewaspadai bahaya cuaca ekstrim yang diperkirakan akan terjadi hingga 27 Desember 2020 menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP, KSOP Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan/UPP serta Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai/PLP dan Kepala Distrik Navigasi.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal – terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Ahmad menambahkan apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar – benar aman untuk berlayar.
“Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Pangkalan PLP terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” jelasnya.
(far/can)
|Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Syahbandar Natuna Larang Kapal Barang Berlayar








