BATAM (gokepri) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan 177.300 benih lobster senilai Rp17,7 miliar di perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, menyatakan keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah kapal cepat (high speed craft/HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan dengan cara memindahkan barang antar kapal di luar perairan Indonesia.
“Setelah menerima laporan tersebut, Satgas Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Satgas Laut Subdit Patroli Direktorat Penindakan dan Penyidikan segera melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut,” ujar Priyono di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2024).
Pemantauan yang dilakukan pada Selasa (27/8) menemukan dua unit HSC yang sedang berdekatan di Perairan Selat Pengelap. Menyadari kehadiran kapal patroli Bea Cukai, kedua HSC tersebut segera berusaha melarikan diri.
Tim Satgas kemudian membagi diri untuk mengejar keduanya. Salah satu tim berhasil menemukan sebuah HSC yang mengandaskan diri di Pulau Abang, namun muatan yang diduga berupa benih lobster sudah dipindahkan ke HSC lainnya.
“Tim patroli laut kemudian mengejar HSC kedua yang membawa muatan benih lobster. Dalam pengejaran, HSC tersebut juga mengandaskan diri di Pulau Paku Terus, dan dua pelaku di dalamnya melompat ke laut untuk melarikan diri,” tambah Priyono.
Meski kedua pelaku berhasil melarikan diri, petugas berhasil mengamankan kapal dan barang bukti berupa 177.300 benih lobster pasir dengan nilai taksiran mencapai Rp17,7 miliar. Semua barang bukti telah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Keberhasilan ini, menurut Priyono, merupakan hasil sinergi antara berbagai pihak, termasuk Satgas Patroli Laut Bea Cukai Kepri, Subdit Patroli Direktorat P2 DJBC, Bea Cukai Batam, PSO BC Tanjung Balai Karimun, TNI AL, PSDKP, dan Bakamla.
Baca: Bea Cukai dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar
Pekan sebelumnya, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan 795.000 benih lobster senilai Rp90 miliar. Ratusan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara tersebut diperkirakan akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.
Priyono menjelaskan, penyelundupan benih lobster masih marak terjadi karena tingginya harga jual di pasar internasional, yang mendorong sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan lewat jalur ilegal. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News