BATAM (gokepri.com) – Bea Cukai Batam dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 795 ribu ekor benih lobster senilai Rp90 miliar dengan tujuan luar negeri.
Kepala Bea Cukai Batam Rizal mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan di Pulau Panjang, Karimun, Kepulauan Riau.
Barang bukti berupa 80 kotak berisi 795 ribu benih lobster berhasil diamankan. Sementara dua orang yang diduga pelaku penyelundupan melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Anak Buaya dan Benih Lobster
“Rilis penangkapan 795.000 ekor. Nilai barang ini sekitar Rp90 miliar, dan tersangka saat proses pengerjaan lompat ke laut dan melarikan diri,” ujar dia, Kamis 22 Agustus 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada penyelundupan benih lobster yang melintas di daerah tersebut. Berdasarkan informasi itu pihaknya kemudian berkoordinasi dengan PSDKP dan Bea Cukai Karimun.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sampai akhirnya pelaku mengandaskan kapalnya ke karang dan melompat ke laut. Dari arah haluan, kapal mengarah ke negara tetangga, yang pasti seluruh barang ini akan dibawa keluar Indonesia,” kata dia.

Plt Dirjen PSDKP Ipunk Nugroho menambahkan, benih lobster hasil tangkapan itu akan dilepaskan di perairan Galang, Batam, Jembatan 6. Sementara sisanya akan coba dibudidayakan. .
“Jenisnya ada lobster pasir sebanyak 78.700 ekor dan jenis mutiara sebanyak 12.300 ekor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro








