Tanjungpinang (gokepri.com) – Pengamat Politik Kepri dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji, Zamzami A Karim menyebut tidak melihat adanya unsur politik dari kasus Penetapan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka.
Zamzami menilai, penetapan Hasan sebagai tersangka merupakan kasus pidana murni. Namun, karena kasus ini diangkat saat menjelang Pilkada maka akan terlihat seperti politisasi.
“Akhirnya jadi politisasi karena masyarakat beranggapan kenapa kasus Hasan diangkat dan lain yang lain tidak,” kata Zamzami, Senin 22 April 2024.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Lahan, Hasan Mengaku Khilaf
Menurut dia, supaya tidak menjadi asumsi politisasi maka semua kasus tanah harus diangkat juga agar adil.
“Kalau hanya hasan saja akan sangat sulit kita mengelak apakah ini sarat akan politik atau tidak,” lanjut dia.
Ia menegaskan, dengan dijadikannya Hasan sebagai tersangka, juga berpengaruh terhadap basis suara Ansar Ahmad yang notabene akan maju lagi pada Pilkada 2024 nanti.
“Pasti berpengaruh tapi kita lihat nanti bagaimana strateginya,” kata dia.
Menurut dia, dengan ditetapkannya Hasan sebagai tersangka maka tim penanganan Ansar akan melemah. Apalagi Hasan dikenal sebagai sosok yang setia dan berpengaruh.
“Keyakinan saya dapat berpengaruh pada kekuatan tim yang tugasnya merawat konstituen,” kata dia.
Seperti diketahui Pj Walikota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan pada Jumat 19 April 2024. Hasan menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Pemalsuan dokumen itu terjadi saat ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro






