Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Lahan, Hasan Mengaku Khilaf

hasan ditetapkan tersangka
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan saat ditemui di depan rumah dinasnya usai penetapan tersangka kasus pemalsuan surat lahan. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang merespon penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Bintan secara tenang. Hal itu terlihat saat ditemui di kediaman rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang, Jumat 19 April 2024.

Ia juga mengaku khilaf sudah menandatangani dokumen lahan yang ternyata tumpangan tindih. Usai mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, diakui Hasan hal pertama yang dilakukannya adalah memberitahu anak dan isterinya.

“Terutama anak saya yang harus diberikan pengertian,” ucapnya.

Baca Juga: Hasan Siap Mundur dari Jabatan Usai Ditetapkan Tersangka

Hasan mengatakan dirinya telah mengikuti serangkaian proses hukum terkait pelanggaran pemalsuan surat tanah saat dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Kata dia, kasus yang menimpanya merupakan kasus lama yang dia anggap sudah selesai.

“Kita terima kasih juga kepada Polres Bintan yang sudah sangat baik saat memeriksa,” kata Hasan.

Menurut pengakuannya, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad juga sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka.

“Sudah tahu. Beliau juga sudah banyak membantu mediasi. Ya dalam artian bukan membela yang salah tapi dia tegas ,” ujarnya.

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan, dirinya menyebut masih akan memikirkan langkah yang akan diambil ke depannya terhadap proses hukum setelah penetapan tersangka ini.

“Kita lihat dulu karena kan baru ditetapkan jam berapa tadi, kita akan konsultasi dulu,” ujarnya.

Dirinya pun mengaku, siap untuk menjalani proses hukum yang akan berjalan. Menurutnya hal ini merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya.

“Saya sebagai ASN, saya juga pernah sebagai anggota organisasi harus bersikap gentle. Kalau saya sudah tau ini sebagai konsekuensi jabatan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

BAGIKAN