Batam (gokepri.com) – Pemerintah berencana meluncurkan program Sunset Policy demi mengumpulkan penerimaan pajak di tengah krisis akibat pandemi. Berniat mengulang kesuksesan pengampunan pajak jilid dua 2015 lalu dan 2008 silam.
Kebijakan Sunset Policy menjadi cara yang diandalkan pemerintah agar pengusaha terdorong mendeklarasikan aset yang tidak dilaporkan. Meski mirip-mirip dengan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, namun menurut laporan surat kabar Bisnis Indonesia edisi Jumat (28/5/2021), program kali ini terganjal tarif pinalti yang jauh lebih tinggi. Sunset Policy sempat berhasil mendulang penerimaan pajak ketika diberlakukan pada 2008 silam yang juga saat itu Indonesia mengalami krisis.
Sunset Polucy 2021 menargetkan aset yang tidak dideklarasikan dengan menggunakan kisaran harga yang diterapkan di bawah beberapa skema berbeda dan dengan insentif untuk berinvestasi dalam obligasi pemerintah. Rancangan programmya akan dibahas dengan DPR RI.
Menurut laporan Reuters.com, juru bicara Kementerian Keuangan yang memiliki otoritas atas masalah perpajakan, menolak berkomentar atas laporan tersebut. Pejabat sebelumnya mengatakan akan ada pengumuman mengenai rencana pemerintah untuk amnesti pajak lainnya.
Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam audiensi dengan DPR RI bahwa pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan pajak tanpa menimbulkan rasa ketidakadilan, tetapi tidak membahas pengampunan pajak baru.
Bisnis Indonesia melaporkan tarif penalti untuk program Sunset Policy berkisar antara 12,5% hingga 15% dari nilai aset untuk peserta amnesti sebelumnya yang masih memiliki aset yang belum dideklarasikan pada akhir 2015.
Dikatakan aset yang tidak diumumkan bahkan setelah program baru akan dikenakan denda 200%.
Tarif penalti 20% hingga 30% akan berlaku untuk aset yang belum dilaporkan dalam pengembalian pajak pada akhir 2019. Mereka yang tidak berpartisipasi tetapi ditemukan dengan aset yang tidak dideklarasi akan dikenakan biaya 30% dari nilai aset ditambah denda administratif.
Tarif penalti akan diterapkan di ambang batas bawah jika beberapa aset dimasukkan ke dalam obligasi pemerintah.
Amnesti atau Sunset Policy sebelumnya, yang diluncurkan pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo atau pada 2015, dianggap sebagai salah satu yang paling sukses di dunia setelah menghimpun dana sekitar Rp5,5 triliun. Tarif penalti kemudian berada dalam kisaran 2% hingga 10%.
Namun, program tersebut menarik kurang dari satu juta pembayar pajak, meskipun program tersebut dirancang untuk memasukkan lebih banyak orang Indonesia ke dalam sistem perpajakan.
Hanya sekitar 40 juta orang yang terdaftar sebagai pembayar pajak dan sekitar 12 juta laporan pajak di Indonesia, yang merupakan negara terpadat keempat di dunia dengan 270 juta orang. (Can/Bisnis Indonesia/Reuters)
|Baca Juga: Gubernur Ansar Ingin Maksimalkan Platform Digital untuk Peningkatan Pajak









