Pendaftaran KPPS di Batam Dibuka, Butuh 12.747 Petugas untuk 1.821 TPS

KPU Batam
Peteugas memindahkan kotak suara Pemilu 2024 dari gudang KPU di Sekupang ke truk untuk didistribusikan ke hinterland, Rabu 7 Februari 2024. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri) – KPU Kota Batam membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 dari 17 hingga 28 September 2024. KPU membutuhkan 12.747 petugas KPPS untuk 1.821 TPS, dengan gaji untuk ketua KPPS sebesar Rp900.000 per bulan dan anggota KPPS sebesar Rp850.000 per bulan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Adri Wislawawan, menjelaskan KPPS berperan penting dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya dalam menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran KPPS untuk Pilkada akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024,” ujar Adri, Kamis, 19 September 2024.

HBRL

Berdasarkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Batam, terdapat 1.821 TPS yang memerlukan 7 petugas KPPS per TPS, sehingga total kebutuhan petugas KPPS mencapai 12.747 orang.

Menurut surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS untuk Pilkada 2024 adalah Rp900.000 per bulan, sementara anggota KPPS menerima Rp850.000 per bulan, dan petugas pengamanan TPS/Satlinmas mendapatkan Rp650.000 per bulan.

Berikut syarat dan cara pendaftaran sebagai KPPS Pilkada 2024:

– Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
– Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
– Tidak menjadi anggota partai politik, dengan bukti surat pernyataan atau telah keluar dari partai selama 5 tahun.
– Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
– Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
– Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
– Tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Batas usia calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 adalah antara 17 hingga 55 tahun, dihitung berdasarkan hari pelaksanaan pemungutan suara.

Calon anggota KPPS dapat mendaftar dengan mengunjungi kantor sekretariat PPS di kelurahan masing-masing sesuai wilayah kerja. Pendaftar harus membawa berkas-berkas berikut:

– Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
– Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
– Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
– Surat pernyataan dalam satu dokumen.
– Surat keterangan dari partai politik bagi yang telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun.
– Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
– Daftar riwayat hidup.
– Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca: Hati-hati Bansos Jadi Alat Politik Jelang Pilkada

Pos terkait