Pemungutan Suara Susulan di 8 TPS Batu Selicin Digelar 24 Februari

TPS batu selicin batam
TPS 28 di Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam pada Pileg dan Pilpres 2024. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan tidak adanya surat suara untuk pemilihan calon legislatif tingkat provinsi Kepulauan Riau di 8 TPS tersebut pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi menegaskan bahwa PSL ini berbeda dengan Pemilihan Suara Ulang (PSU). “Ini bukan PSU, melainkan PSL, karena hanya sebagian surat suara yang belum dilakukan pencoblosan,” kata Mawardi pada Sabtu (17/2/2024).

HBRL

Baca Juga: Satu TPS di Batam Pemungutan Suara Ulang dan 8 TPS Pemungutan Suara Susulan

Mawardi menjelaskan penundaan PSL dari tanggal 18 Februari ke 24 Februari dilakukan untuk memastikan kehadiran pemilih, peserta pemilu, saksi, dan petugas KPPS.

“Tanggal 18 Februari bertepatan dengan hari Minggu, dan dikhawatirkan akan mengganggu tingkat partisipasi. Oleh karena itu, PSL dijadwalkan ulang pada tanggal 24 Februari,” tuturnya.

KPU Kota Batam saat ini sedang mengajukan permohonan penambahan surat suara ke KPU Provinsi Kepulauan Riau. “Sekitar 2.000 surat suara dibutuhkan, dengan asumsi maksimal 300 surat suara per TPS,” ungkap Mawardi.

Adapun 8 TPS di Batu Selicin yang akan menggelar PSL pada 24 Februari mendatang adalah TPS 26, 27, 28, 30, 39, 40, 43, dan 46.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan PSL atau pemungutan suara lanjutan di delapan TPS itu hanya untuk pemilihan DPRD Provinsi daerah pemilihan (Dapil) 4. Hal tersebut karena delapan TPS tersebut tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 pada pelaksanaan pemungutan suara kemarin.

“Bukan diulang ya, tapi pemungutan suara lanjutan khusus DPRD provinsi dapil Kepri 4. Mengapa lanjutan, karena 4 jenis suara lainnya tetap berjalan, baik itu presiden, DPR RI, DPRD kota, DPD tetap berjalan,” kata dia.

Sementara itu, calon kegislatif DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai mengatakan kekurangan surat suara untuk pemilihan caleg tingkat provinsi di delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja itu tidak adil. Menurutnya KPU harus bertanggungjawab karena kekurangan surat suara di TPS. Lik Khai merasa dirugikan atas kejadian tersebut, apalagi masalah itu terjadi di dapilnya.

“Saya selaku caleg juga Ketua Komisi I (DPRD Bata,) juga selaku caleg DPRD Provinsi, saya kira merasa sangat dirugikan,” kata dia di lokasi TPS 28, Batu Selicin, Rabu siang 14 Februari 2024. Menurut Lik Khai, apabila dilakukan pemungutan suara lanjutan, ia khawatir pemilih tidak akan kembali datang ke TPS.

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, mengatakan Bawaslu Kepri dan KPU Kepri telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Batam. Bawaslu meminta KPU untuk segera memproses masalah tersebut atau melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. “Jika surat suara tidak ada, maka harus dilakukan PSL,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait