Pemprov Riau Serahkan Aset Kantor Pemko Batam dan Rumah Dinas

Penandatanganan NPHD dan berita acara serah terima hibah aset BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam di Aula Kajati Kepri Senggarang, Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).
Penandatanganan NPHD dan berita acara serah terima hibah aset BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam di Aula Kajati Kepri Senggarang, Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemprov Riau menyerahkan aset 10 bidang tanah serta 2 unit gedung dan bangunan kepada Pemprov Kepri. Gedung dan bangunan itu digunakan oleh Pemko Batam untuk kantor dan rumah dinas.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan bahwa dari 12 aset tersebut Pemprov Kepri telah menghibahkan ke Pemko Batam 4 bidang tanah dan 1 unit gedung serta bangunan pada 2019. Menurut Ansar, masih 7 aset Barang Milik Daerah (BMD) lagi yang belum diserahterimakan.

“Mengingat kami masih membutuhkan sebagai penunjang tugas dan fungsi Pemprov dalam penyiapan rumah singgah bagi masyarakat yang tidak mampu dari luar Batam yang akan berobat ke rumah sakit di Batam,” kata Ansar usai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah aset BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam di Aula Kajati Kepri Senggarang, Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).

Ansar menjelaskan, pembentukan Provinsi Kepri berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002 dan Provinsi Riau sebagai provinsi induk telah menyerahkan BMD yang berada dan tersebar di 7 kabupaten/kota se-Kepri pada saat itu. Melalui Berita Acara Serah Terima pada 2006, Pemprov Riau menyerahkan asetnya berupa 90 bidang tanah, 130 Unit gudang dan bangunan, serta beberapa peralatan serta mesin, jalan irigasi, dan jaringan.

Pada kesempatan ini, Pemprov Kepri menyerahkan aset ke Pemko Batam dengan kesepakatan hibah berupa 1 bidang tanah dan 1 unit gedung kantor. sedangkan Pemko Batam menghibahkan ke Pemprov Kepri 1 unit bangunan kantor dan 4 unit bangunan rumah dinas.

“Ini kesepakatan kita semua, upaya penyelesaian aset satu demi satu terselesaikan dengan media dan fasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi jangan sampai berlarut-larut. Agar dapat kepastian dalam menuangkan nilai-nilai aset di neraca laporan keuangan,” jelas Ansar.

Gubernur mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri beserta jajarannya, terkhusus Asdatun Kajati Kepri yang telah membantu mediasi penyelesaian BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam. “Terima kasih kepada mediator dalam penyelesaian aset Pemprov Kepri oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Kepri,” kata Gubernur.

Sementara itu, selaku mediator dan fasilitator, Kepala Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan terkait dengan penyerahan aset (ex Provinsi Riau) yang belum tuntas secara administrasi, dan sejauh ini menjadi hal yang dipermasalahkan, baik oleh Pemprov Kepri maupun Pemko Batam.

“Dalam rangka penyelesaian masalah aset tersebut, kami Kejati Kepri sebagai Jaksa Pengacara Negara telah ditunjuk dengan disepakati bersama sebagai mediator. Hari ini, kita bersama-sama menyaksikan penandatanganan NPHD dan sekaligus BAST hibah aset BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam,” katanya.

Wali Kota Batam, Rudi, menuturkan permasalah aset ini merupakan tindak lanjut dari P3D antara Pemprov Riau dan Pemprov Kepri yang belum selesai secara administratif. Namun keberadaan aset saat ini, khususnya aset yang berada di Kota Batam sangat diperlukan untuk mendukung dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemko Batam serta pelayanan kepada masyarakat.

“Langkah-langkah penyelesaian telah kita laksanakan dan dimonitor oleh Tim Korsup KPK sejak Tahun 2019 dengan permasalahan aset tanah dan bangunan,” tuturnya.

Rudi menambahkan, Pemko Batam berharap agar hasil kesepakatan merupakan solusi terbaik dengan mempertimbangkan kepentingan bersama. “Semoga jerih payah kita semua mendapat ridho Allah SWT serta dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya. (wan)

Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov Kepri dan Pemko Batam Segera Selesaikan Permasalahan Aset

Pos terkait