Batam (gokepri.com) – DPRD Batam gelar rapat paripurna pada Rabu 6 Juli 2023. Pemerintah Kota (Pemko) Batam tak hadir saat penyampaikan hasil reses anggota DPRD Batam tersebut.
Anggota DPRD Batam Aman, menyayangkan pemerintah Kota Batam tidak hadir dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses anggota DPRD Batam.
Menurut Aman, sidang paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. seharusnya ada perwakilan dari Pemko Batam yang hadir saat rapat paripurna.
Baca Juga: Atasi Ketimpangan Tenaga Kerja, DPRD Batam Usulkan Ranperda
“Agenda terkait penyampaian hasil reses itu menggunakan anggaran yang cukup besar. Berbagai aspirasi masyarakat tersampaikan secara langsung,” kata dia.
Ia menilai apresiasi terhadap lembaga DPRD sangat kurang. Sepatutnya, perwakilan Pemko Batam bisa menyampaikan langsung, baik secara lisan maupun menerima dokumen tertulis jika tidak berkenan hadir.
Ia menjelaskan, subtansi dari agenda reses merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Kota Batam ke depan. Rencana kerja pemerintah daerah adalah bersumber dari pokok pikiran DPRD yang berasal dari hasil reses Anggota DPRD.
“Ternyata dari Pemko Batam, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, maupun Sekda tidak ada yang hadir sama sekali. Apresiasi untuk lembaga ini sangatlah kurang menurut kami,” ujarnya.
Menurutnya sidang paripurna tersebut harus dihadiri, karena reses ini sudah diatur dalam undang-undang. Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









