NATUNA (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengurangi jam kerja pegawai selama Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menyatakan bahwa pengurangan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
“Biasanya, pegawai bekerja 37 jam 30 menit per pekan, namun selama Ramadan jam kerja menjadi 32 jam 30 menit,” ujar Alim di Natuna, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: ASN Natuna Berbagi 1.450 Kg Beras untuk Warga Tak Mampu
Bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB dari Senin hingga Kamis. Sementara hari Jumat, pegawai pulang lebih cepat, yaitu pukul 11.30 WIB.
Untuk unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 WIB, tetapi pegawai pulang lebih awal, yaitu pukul 13.45 WIB, kecuali hari Jumat yang tetap berakhir pukul 11.30 WIB.
“Pakaian dinas juga menyesuaikan aturan. Senin hingga Kamis memakai Pakaian Dinas Harian (PDH), sementara hari Jumat pekan pertama menggunakan baju kurung dan pekan selanjutnya baju muslim,” jelasnya.
Alim memastikan bahwa pengurangan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena layanan publik tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Sementara itu, untuk guru dan tenaga pendidik, jam kerja akan menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun 2025. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








