Pemilih Punya Hak Coblos Kotak Kosong di Bintan

Pilkada Bintan
Bakal paslon Apri Sujadi-Roby Kurniawan saat mendaftar di KPU Bintan, Sabtu (5/9/2020).

Penundaan tahapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang pilkada dengan satu pasangan calon sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, ada Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pilkada.

KPU Bintan juga melakukan penundaan tahapan dan memperpanjang masa pendaftaran pada 10 sampai 12 September 2020. Penundaan dan perpanjangan pendaftaran tahapan pencalonan disampaikan KPU Bintan melalui pengumuman Nomor: 568/PL.02.2-PU/2101/Kab/IX/2020. Pengumuman ini ditandatangani Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, pada 7 September 2020.

Dalam masa perpanjangan pendaftaran tersebut, KPU Bintan menetapkan tanggal dan waktu penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Tempatnya di Kantor KPU Bintan, Jalan Tata Bumi Km.20 Ceruk Ijuk Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

HBRL

Tanggal penyerahan dokumen berlangsung selama tiga hari. Waktunya, hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan hari ketiga dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, hingga hari terakhir pendaftaran paslon pilkada, Minggu (6/9/2020), baru satu bakal paslon yang mendaftar ke KPU Bintan. Yakni Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan.

Didampingi pimpinan partai politik (parpol) pengusung, Apri-Roby mendaftar ke KPU Bintan pada Sabtu (5/9/2020). Hasil Pemilu 2019 di Bintan menempatkan 7 parpol peraih kursi DPRD Bintan dan 6 di antaranya sepakat berkoalisi untuk mengusung Apri-Roby. Keenam partai itu adalah Demokrat dengan 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 3 kursi, PDIP 2 kursi, Hanura dan PAN masing-masing 1 kursi. Total 21 dari 25 kursi DPRD Bintan atau sekira 84 persen.

Tinggal Nasdem yang belum menentukan arah dukungannya. Sementara untuk mengusung bakal paslon sendiri, Nasdem tak memiliki cukup kursi, sebab hanya punya 4 kursi. Nasdem butuh minimal 1 kursi lagi dari partai lain untuk memenuhi syarat 20 persen kursi agar bisa mengusung paslon di Pilkada Bintan. (wan)

Pos terkait