Batam (gokepri.com) – Sejumlah permasalahan pelayanan publik masih kerap dikeluhkan oleh masyarakat di Kepri. Seperti permasalahan PPDB tingkat SMA di Batam yang setiap tahun selalu bermasalah atau juga terkait layanan publik lainnya.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak, tak hanya pemerintah daerah saja tapi juga lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi hal tersebut.
Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami A Karim mengatakan jika berkaitan dengan keluhan layanan publik, masyarakat tentunya dapat mengadu kepada Ombudsman.
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah.
“Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” kata Zamzami saat webinar dengan wartawan belum lama ini.
Zamzami mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memang diberikan kewenangan untuk mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ombudsman dapat melakukan investigasi setiap aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan peayaan publik.
Namun dalam menjalankan tugasnya tersebut, Ombudsman harus tetap mengacu sebagaimana tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Dan tugas utama Ombdusman adalah mengawasi pelayanan publik.
“Ombudsman adalah lembaga yang ditugaskan kontrol pengawasan terhadap pelayaan publik, jadi tugas utamanya ya mengawasi pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Sementara, Anggota DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho mengatakan Ombudsman adalah lembaga negara yang memang menerima masukan masyarakat.
“Ombudsman harus menjalankan apa yang sudah menjadi kewenangan mereka,” katanya. (ard)
|Baca Juga: Gubernur Tidak Bisa Bekerja Sendiri, Harus Libatkan Wagub









