Pelantikan Walikota Batam Mundur dari Jadwal, Tunggu Putusan MK

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri.com) – Polemik mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 terus bergulir. Salah satu daerah yang terpengaruh adalah Batam, yang kemungkinan besar pelantikan pada 10 Februari mendatang bakal mundur dari tanggal yang dijadwalkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa penetapan hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Amsakar Achmad dan Li Caludia Chandra masih tertunda.

Hal ini disebabkan adanya gugatan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Nuryanto-Hardi Hood ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada Batam, Ini Isi Petitum Nuryanto-Hardi di Sidang MK

“Batam tidak akan ikut pelantikan serentak pada 10 Februari, karena masih ada proses hukum yang harus diselesaikan,” ujar Mawardi, Senin (20/1/2025).

Sidang kedua gugatan tersebut baru saja digelar hari ini, dan akan dilanjutkan dengan sidang ketiga untuk mendengarkan putusan MK pada 11-13 Februari.

Dengan kondisi ini, pelantikan kepala daerah Batam kemungkinan akan berlangsung pada Maret mendatang, setelah MK mengeluarkan putusan final. Mawardi menambahkan bahwa masa jabatan Walikota Batam Muhammad Rudi akan diperpanjang hingga pasangan terpilih dilantik oleh Gubernur Kepri.

“KPU Batam kini masih menunggu hasil sidang lanjutan dan putusan MK untuk memastikan kapan pelantikan bisa dilaksanakan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait