Gugat Hasil Pilkada Batam, Ini Isi Petitum Nuryanto-Hardi di Sidang MK

Sidang MK Pilkada Batam
Kuasa Hukum Pemohon Erik Setiawan memberi keterangan dalam Sidang Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Foto: Humas MK/Teguh

JAKARTA (gokepri) – Pasangan Nuryanto-Hardi Hood menggugat hasil Pilwako Batam 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Menuding rival mereka melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Mereka juga menguggat aturan ambang batas suara yang dianggap menghambat pengungkapan kecurangan.

Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024. Sidang berlangsung pada Kamis 9 Januari 2025.

Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (Nuryanto-Hardi).

HBRL

Mengutip situs MK, dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, yang meraih suara terbanyak dalam Pilwako Batam 2024. Pemohon juga meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.

“Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Calon Walikota Nuryanto dan Wakil Walikota Hardi Selamat Hood selaku Pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024,” kata Erik Setiawan, kuasa hukum pemohon, saat membacakan petitum di MK, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Momen Unik di MK, Pantun Warnai Sidang Sengketa Pilkada Batam

Alasan pemohon meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang dan mendiskualifikasi paslon Amaskar-Claudia adalah dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilwako Batam 2024.

Erik menuturkan, selisih suara antara pemohon dan paslon Amaskar-Claudia sebesar 134.887 suara, menurut mereka, terjadi akibat pelanggaran TSM tersebut.

“Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya Pelanggaran TSM yang berupa kecurangan aparat/pejabat struktural, pelanggaran netralitas aparat Pemerintah, POLRI, maupun Penyelanggara Pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu,” kata Erik saat membacakan pokok permohonan.

Penundaan Ambang Batas

Lebih lanjut, Erik meminta MK menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas PHPU Wawako sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pilkada.

Hal ini, menurut pemohon, diperlukan untuk membuktikan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan paslon Amaskar-Claudia, meskipun selisih suara tidak melebihi ambang batas PHPU Wawako dalam pasal tersebut.

Pemohon menilai, pemberlakuan ambang batas PHPU Wawako dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada membatasi hak mereka untuk mengajukan permohonan PHPU Wawako dan membuktikan adanya kecurangan TSM.

Baca Juga:
Sengketa di MK, Penetapan Wali Kota Batam Ditunda

Pemohon juga menilai ketentuan ambang batas tersebut mengurangi makna demokrasi dalam Pilwako. Implikasinya, praktik kecurangan dan/atau pelanggaran tidak akan terungkap karena tertutupnya kesempatan bagi pemohon akibat ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada.

“Penerapan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 yang membatasi hak Pemohon untuk mengajukan permohonan PHPU serta membuktikan adanya kecurangan yang bersifat TSM ke Mahkamah Konstitusi justru mengurangi makna demokrasi itu sendiri tanpa memperhatikan aspek keadilan yang sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” ujar Erik.

Berikut Berkas Petitum Nuryanto-Hardi: Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait