BATAM (gokepri.com) – Pelaku pembunuhan suami mantan istri di Baloi Center, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, terancam maksimal hukuman mati. Pelaku tersebut bernama Iwan (38).
Di hadapan awak media, Iwan mengungkapkan kekesalannya berujung pembunuhan terhadap korban M Sahid (48). Iwan bilang, saat itu dirinya merasa sakit hati sebab beberapa kali membujuk istrinya untuk pulang namun selalu dihalangi korban.
Saat statusnya tak lagi bersama, Iwan meminta sang istri untuk kembali ke pelukannya namun ditolak. Sang istri lebih memilih M Sahid dibandingkan Iwan. Pekerja kuli bangunan ini pun, lantas mengajak duel M Sahid hingga akhirnya M Sahid tewas di tangan Iwan.
Usai membunuh M Sahid pelaku langsung langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha MX. Sempat singgah di vihara Sei Panas untuk mencari pertolongan sanak saudara tapi tak berhasil akhirnya pelaku bersembunyi di dalam hutan depan PT Heng Guan Tanjungriau Sekupang.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, polisi sempat kesulitan mencari lokasi Iwan. Bahkan Iwan sempat mengecoh polisi dengan melakukan live Facebook di Malaysia.
“Jadi dia menyuruh temannya untuk melakukan live Facebook di Malaysia. Agar posisinya tak diketahui di Batam,” kata Budi.
Meski begitu, pihak kepolisian berhasil mengamankan Iwan. Budi bilang, Iwan keluar dari persembunyiannya karena ingin menjual handphone dan mencari makan.
“Berdasarkan laporan masyarakat pelaku pergi ke rumah-rumah warga untuk menjual HP dan meminta makan. Dari informasi itu langsung kami tangkap,” kata dia.
Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan petugas.
“Kami beri dua tembakannya di kaki karena melawan,” kata dia.
Atas perbuatannya, ia diancam Pasal 340 KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan M Sahid di Hutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti








