BATAM (gokepri.com) – Jajaran tim Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap pelaku kejahatan seksual di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Pelaku berinisial E (34), diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tiri.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis mengatakan, pelaku pencabulan berhasil diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Sekupang setelah dijemput dari Pekanbaru.
“Kami amankan di Pekanbaru, dia lari pakai motor pakai kapal Roro menuju Pakning ke Jambi, lalu ke Pekanbaru,” kata dia, Jumat 13 September 2024.
Baca Juga: Oknum PNS Batam Cabuli Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara
Pelaku kejahatan seksual tersebut kini dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ridho menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan sang istri yang curiga dengan gelagat suaminya yang sering masuk ke kamar anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Sampai akhirnya sang istri memergoki suaminya sedang melakukan hubungan badan dengan sang anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya tersebut.
“Hubungan suami istri yang dilakukannya kepada anak tirinya itu dilakukan berkali-kali,” kata dia.
Ridho menjelaskan, penangkapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, sekaligus memberikan harapan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









