Batam (gokepri.com) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam berinisial IA (40) yang mencabuli anak kandungnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Amar putusan yang dibacakan David P Sitorus yang bilang bahwa terdakwa IA terbukti bersalah, majelis hakim juga telah melihat proses pembuktiaan, baik dari keterangan saksi dan barang bukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap IA, dengan 12 tahun penjara. Mewajibkan denda Rp100 juta, subisider 6 bulan penjara,” ujar David usai persidangan, Kamis 7 September 2023.
Baca Juga: Anak Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Batam
Sementara, kuasa hukum IA Rustam Effendi mengajukan banding, Ia menjelaskan beberapa alasan pihaknya meminta bebas terdakwa IA dari segala tuntutan.
Alasan pertama, karena terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
“Dari proses penyidikan hingga proses persidangan, terdakwa tidak pernah mengakui tuduhan tersebut, ” ujar Rustam.
Kemudian, hasil visum yang disampaikan pada proses penyidikan hingga persidangan, dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menilai JPU hanya mengada-ada soal hasil visum. Pada saat visum, korban tidak didampingi penyidik dan tidak adanya surat rekomendasi dari polisi.
“Visum dilakukan tanggal 6, tapi diminta penyidik di list tanggal 9 Maret. Visum juga tanpa adanya laporan dan dibayar pribadi. Harusnya visum itu kan gratis,” jelas Rustam.
Ia berharap supaya hakim punya pertimbangan hukum yang adil.
“Saya yakin ini bisa bebas, kalau melihat KUHP. Tidak ada kejahatan yang sempurna, karena semuanya pasti meninggalkan jejak, ” kata dia.
Untuk informasi, IA adalah seorang PNS di Kota Batam yang mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur.
Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.
Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar berdarah.
Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, diduga dicabuli dengan cara dipegang alat vitalnya.
Atas perbuataanya, pria berperawakan rapi ini disangkakan dengan pasal perlindungan anak, yakni pasal 81 ayat 2 UU perubahan tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









