Pelaku Curanmor di Nongsa Beraksi Pakai Mobil Rental

Pelaku curanmor di Nongsa, Kota Batam, beraksi dengan mobil rental.
Pelaku curanmor di Nongsa, Kota Batam, beraksi dengan mobil rental.

Batam (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Nongsa. Hal ini dijelaskan Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian dan Kasubag Humas Polresta AKP Betty Novia saat konferensi pers di Polsek Nongsa, Jumat (26/2/2021).

Kapolsek Made mengatakan, pelaku beraksi menggunakan sebuah mobil rental untuk sarana transportasi. Dari aksinya, ketiga pelaku berinisial RB, HR dan W menggasak empat unit kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (4/2/2021) bahwa motor korban yang diparkir di teras rumah raib usai pulang kerja,” ungkapnya.

HBRL

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Sofian melakukan pengejaran. Polisi kemudian membekuk ketiga pelaku. Sementara satu pelaku lagi berinisial R (DPO) melarikan diri dengan melompat jendela saat dilakukan penangkapan.

“Modus operandi yang dilakukan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku menggunakan mobil rental Toyota Agya warna kuning BP 1754 JR. Mereka melakukan pengintaian di rumah korban. Setelah korban lengah, baru pelaku melancarkan aksinya,” ujar Made.

Made menjelaskan, ketiga pelaku beraksi di dua wilayah Kecamatan Nongsa. Yakni di Sei Seribu, Teluk Bakau dan Kaveling Nongsa, Kelurahan Batu Besar.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit Kawasaki Ninja, 2 unit motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, dan 2 buah besi yang dimodifikasi runcing. Kemudian 1 unit mobil Toyota Agya BP 1754 JR yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian.

Baca juga: Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 363 ayat 1 ke 4 Pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai sopir Toyota Agya masih dalam pengejaran (DPO),” kata Made. (eri)

Pos terkait